Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun
Aziz Yanuar mengatakan lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor Jawa Barat, sudah lama ditelantarkan PTPN VIII.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Menurut Taufiqulhadi tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.
Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN.
"Tidak ada penelantaran tanah seperti yang dijadikan dasar penggunaan lahan tersebut. Dan hingga saat ini lahan tersebut masih tercatat HGU PTPN,"kata dia.
Menurut Taufiqulhadi, somasi yang dilakukan PTPN kepada Markaz Syariah di Megamendung Bogor Jawa Barat merupakan hal yang wajar.
Karena menurutnya berdasarkan catatan di BPN tanah tersebut merupakan HGU PTPN.
"Somasi tersebut wajar dan sah sah saja, karena memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut. Seperti gini lah anda punya lahan, bukti kepemilikan ada, terus lahan tersebut digarap orang lain, jadi ya wajar saja apabila di somasi," kata dia.
Menurut dia dalam menyelesaikan permasalahan lahan antara PTPN dan Markaz Syariah haru dilakukan dengan pembuktian.
Artinya pihak Markaz Syariah harus memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.
"Buktinya tidak bisa hanya jual beli dengan petani atau warga setempat. Karena tidak ada bukti kepemilikan lahan tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.