Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polisi Siber, PKB: Jangan Untuk Mengkriminalisasi Kritik dan Pendapat

Jazilul Fawaid meminta pengaktifan polisi siber pada 2021, tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Soal Polisi Siber, PKB: Jangan Untuk Mengkriminalisasi Kritik dan Pendapat
MPR RI
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta pengaktifan polisi siber pada 2021, tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta pengaktifan polisi siber pada 2021, tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.

"Kami mendukung dan mengingatkan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber dalam rangka mengatur dan melindungi kebebasan berpendapat, bukan untuk mengkriminalisasi kritik dan pendapat," kata Jazilul saat dihubungi, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi Karena Mimpi, Legislator PKS Sebut Itu Upaya Kriminalisasi Ulama

Jazilul berharap, keberadaan polisi siber nantinya juga dapat melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan di dunia maya.

"Menjaga masyarakat dari bahaya dan kriminalitas dari serangan siber, baik berupa penipuan, transaksi ilegal, fitnah dan hoaks," papar Wakil Ketua MPR itu.

Baca juga: Polisi Tidak Akan Menahan Pengendara yang Tabrak Penyeberang di Jalan Tol: Tak Ada Hukum

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memasifkan kegiatan polisi siber pada tahun depan.

Menurut Mahfud, pemerintah selama ini terlalu toleran menghadapi berbagai informasi tidak benar yang sifatnya mengancam atau merendahkan martabat.

Berita Rekomendasi

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber. Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ujar Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas, dilansir pada Sabtu (26/12/2020).

Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi.

Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.

Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," kata Mahfud.

"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas