Soal Polisi Siber, PKB: Jangan Untuk Mengkriminalisasi Kritik dan Pendapat
Jazilul Fawaid meminta pengaktifan polisi siber pada 2021, tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta pengaktifan polisi siber pada 2021, tidak digunakan untuk mengkriminalisasi pengkritik pemerintah.
"Kami mendukung dan mengingatkan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber dalam rangka mengatur dan melindungi kebebasan berpendapat, bukan untuk mengkriminalisasi kritik dan pendapat," kata Jazilul saat dihubungi, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Haikal Hassan Dipanggil Polisi Karena Mimpi, Legislator PKS Sebut Itu Upaya Kriminalisasi Ulama
Jazilul berharap, keberadaan polisi siber nantinya juga dapat melindungi masyarakat dari kejahatan penipuan di dunia maya.
"Menjaga masyarakat dari bahaya dan kriminalitas dari serangan siber, baik berupa penipuan, transaksi ilegal, fitnah dan hoaks," papar Wakil Ketua MPR itu.
Baca juga: Polisi Tidak Akan Menahan Pengendara yang Tabrak Penyeberang di Jalan Tol: Tak Ada Hukum
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memasifkan kegiatan polisi siber pada tahun depan.
Menurut Mahfud, pemerintah selama ini terlalu toleran menghadapi berbagai informasi tidak benar yang sifatnya mengancam atau merendahkan martabat.
"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber. Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," ujar Mahfud dalam wawancara khusus bersama Kompas, dilansir pada Sabtu (26/12/2020).
Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi.
Apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.
Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," kata Mahfud.
"Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.