Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun, Pengacara Pertanyakan Pengaruh Justice Collaborator yang Dikabulkan
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan kepada Tommy Sumardi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan kepada Tommy Sumardi.
Vonis tersebut sudah termasuk pertimbangan Justice Collaborator (JC) atau kesediaan bekerjasama yang sebelumnya diajukan Tommy Sumardi.
Namun kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor mempertanyakan pengaruh JC yang dikabulkan hakim. Mengingat vonis yang diputuskan hakim malah lebih berat 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Hakim Vonis Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Padahal kata Dion, jika JC seorang terdakwa dikabulkan maka penjatuhan hukuman adalah hukuman minimum dari pasal yang disangkakan.
"Karena ini pasal ancaman hukumanya kan minuman 1 tahun, maksimal 5 tahun, tadinya kita berharap karena JC dikabulkan, karena itu adalah penghargaan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama. Cuman ternyata tadi walaupun JC dikabulkan, tapi hukumanya jadi 2 tahun," kata Dion ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Atas pertimbangan tersebut, Dion menyebut tim kuasa hukum Tommy Sumardi akan lebih dulu pikir - pikir terhadap putusan hakim.
Baca juga: Pleidoi Tommy Sumardi: Yang Saya Sampaikan Adalah Fakta
Kubu Tommy Sumardi membuka kemungkinan melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Makanya kita butuh waktu pikir - pikir, karena kita sedang mempertimbangkan JC kita dikabulkan. Kemungkinan ada (upaya hukum lanjutan) makanya kita butuh waktu 7 hari kita timbang - timbang apakah mengajukan banding atau tidak," ucapnya.