Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Berikut 6 pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI, satu di antaranya ada sejumlah anggota FPI yang terlibat kasus terorisme.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan langsung lewat YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.

Baca juga: NasDem Dukung Langkah Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Salah satu poinnya, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini diteken enam pejabat negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Lagi Memiliki Legal Standing

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI

Berita Rekomendasi

Berikut 6 poin pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI, yang dirangkum Tribunnews.com dari SKB:

1. Menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, sehingga secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

4. Kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82 A UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

5. Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Selain itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

6. Menurut penilaian atau dugaan sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

Kini Kegiatannya Dihentikan, Ini Sejarah Lahirnya FPI

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Dikutip dari skripsi mahasiswa jurusan Sejarah Peradaban Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, M Sadidul Bayad berjudul Skripsi itu berjudul Gerakan Front Pembela Islam (FPI) di Pasuruan Tahun 2015-2017, yang dipublikasikan di laman digilib.uinsby.ac.id, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1998 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

FPI didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis muslim dan umah Islam.

Tokoh yang mempelopori berdirinya FPI adalah Muhammd Rizieq Shihab.

Ketika berdiri, FPI juga mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Perjalanan FPI pun mengalami proses naik turun.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI

Pada 11 April 1999, Rizieq Shihab selaku Ketua Umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal.

Namun, Rizieq Shihab selamat.

Pada 23 Juli 2000, Habib Sholeh Alattas, seorang penasehet DPP FPI terbunuh ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat Subuh di masjid.

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, KH Cecep Bustomi, seorang deklarator FPI diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga kemudian meninggal.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah menyatakan FPI harus dibubarkan karena melanggar hukum mendirikan negara dalam negara dan mengganggu kesejahteraan rakyat.

Aksi FPI kembali menjadi sorotan dan menuai kecaman saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monas pada tanggal 1 Juni 2008.

Peristiwa itu dikenal dengan Insiden Monas.

Baca juga: Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun

Dikutip dari Kompas.com, dalam peristiwa itu 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah.

Hingga saat ini, aksi-aksi yang dilakukan FPI kerap menuai kontroversi.

Di sisi lain, FPI juga melakukan berbagai aksi kemanusiaan seperti pengiriman relawan saat tsunami Aceh pada 2004.

(Tribunnews.com/Shella/Gilang Putranto)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas