Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas

Pengamat Hukum Tata Negara mengaku heran dengan pernyataan Fahri Hamzah yang ingin meminta ruang diskusi soal pembubaran FPI.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas
Tribunnews/JEPRIMA
Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menanggapi pernyataan Fahri Hamzah terkait pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Adapun mantan Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya mengkritik pemerintah yang tidak membuka ruang diskusi saat mengumumkan pembubaran FPI.

Menurut Agus, pernyataan Fahri tidak pantas dilontarkan karena seakan mengistimewakan organisasi tertentu.

"Pernyataan itu tidak pas, tidak mendidik rakyat, justru itu mengistimewakan organisasi tertentu, itu diskriminasi," kata Agus kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Selain Spanduk, Plang FPI di Jalan KS Tubun Ikut Dirobohkan Personel Gabungan

Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini justru mempertanyakan sikap Fahri Hamzah yang seakan mengistimewakan FPI.

Padahal, jumlah organisasi masyarakat di Indonesia sangat banyak, baik yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Memangnya ormas di Indonesia cuma FPI? Indonesia itu jumlah ormasnya banyak yang SKT dan tidak ber-SKT. Mereka tidak menuntut untuk berdialog," ujar Agus.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto (Tribunnews/Istimewa)
Berita Rekomendasi

Menurutnya, justru membuka ruang diskusi akan memunculkan kesan kedudukan FPI sama dengan negara.

Padahal seharusnya ruang diskusi dilakukan oleh sesama ormas yang memiliki kedudukan sama.

"Kalau berdialog kesannya negara dengan FPI sama tingginya, tidak boleh ormas lebih tinggi dari negara."

"Kenapa mengajak dialog? kenapa tidak mengajak dialog dengan ormas yang lain? memangnya FPI siapa kok minta berdialog dengan negara?" tegas Agus.

Baca juga: Pemerintah Memiliki Dasar Kuat untuk Larang FPI

Baca juga: Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas

Terlebih, menurut Agus, keberadaan FPI juga bisa dikatakan tidak dianggap karena tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

"Itu tidak tepat ketika posisi seperti itu, karena dia levelnya ormas."

"Ormas saja tidak terdaftar kok minta berdialog kan tidak level," tutur Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas