Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas
Pengamat Hukum Tata Negara mengaku heran dengan pernyataan Fahri Hamzah yang ingin meminta ruang diskusi soal pembubaran FPI.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menanggapi pernyataan Fahri Hamzah terkait pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun mantan Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya mengkritik pemerintah yang tidak membuka ruang diskusi saat mengumumkan pembubaran FPI.
Menurut Agus, pernyataan Fahri tidak pantas dilontarkan karena seakan mengistimewakan organisasi tertentu.
"Pernyataan itu tidak pas, tidak mendidik rakyat, justru itu mengistimewakan organisasi tertentu, itu diskriminasi," kata Agus kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Selain Spanduk, Plang FPI di Jalan KS Tubun Ikut Dirobohkan Personel Gabungan
Baca juga: Kata Pakar soal Langkah Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI: Sudah Tepat, Memang Tak Perlu Dianggap Ada
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS ini justru mempertanyakan sikap Fahri Hamzah yang seakan mengistimewakan FPI.
Padahal, jumlah organisasi masyarakat di Indonesia sangat banyak, baik yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Memangnya ormas di Indonesia cuma FPI? Indonesia itu jumlah ormasnya banyak yang SKT dan tidak ber-SKT. Mereka tidak menuntut untuk berdialog," ujar Agus.
Menurutnya, justru membuka ruang diskusi akan memunculkan kesan kedudukan FPI sama dengan negara.
Padahal seharusnya ruang diskusi dilakukan oleh sesama ormas yang memiliki kedudukan sama.
"Kalau berdialog kesannya negara dengan FPI sama tingginya, tidak boleh ormas lebih tinggi dari negara."
"Kenapa mengajak dialog? kenapa tidak mengajak dialog dengan ormas yang lain? memangnya FPI siapa kok minta berdialog dengan negara?" tegas Agus.
Baca juga: Pemerintah Memiliki Dasar Kuat untuk Larang FPI
Baca juga: Turunkan Atribut FPI di Petamburan, Polisi: Sudah Dibubarkan dan Tidak Boleh Ada Aktivitas
Terlebih, menurut Agus, keberadaan FPI juga bisa dikatakan tidak dianggap karena tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
"Itu tidak tepat ketika posisi seperti itu, karena dia levelnya ormas."
"Ormas saja tidak terdaftar kok minta berdialog kan tidak level," tutur Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.