Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas

Pengamat Hukum Tata Negara mengaku heran dengan pernyataan Fahri Hamzah yang ingin meminta ruang diskusi soal pembubaran FPI.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas
Tribunnews/JEPRIMA
Warga dibantu pasukan polisi saat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Ia menegaskan, langkah pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI sudah benar.

Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing.  (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurutnya, sebagai warga negara, FPI tidak taat kepada aturan yang berlaku di Indonesia.

Padahal pendirian ormas sebagai tempat untuk melakukan kebebasan berpendapat dan berserikat telah dijamin oleh pemerintah.

Namun, jaminan tersebut juga dibatasi dengan aturan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca juga: FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

Baca juga: Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI

Untuk itu, sudah sewajarnya pihak FPI tidak melawan pemerintah untuk menghentikan kegiatannya.

"Kecuali mereka punya badan hukum kemudian dicabut oleh pemerintah, itu mereka bisa melawan."

"Jadi kalau tidak memenuhi aturan jangan marah, jangan demo, dan jangan mengancam."

Berita Rekomendasi

"Selama hidup dalam negara itu ada pembatasan supaya masyarakat tertib, karena fungsi negara itu mengatur ketertiban," jelas Agus.

Kritik Fahri Hamzah soal penghentian kegiatan FPI

Sebelumnya diketahui, Pendiri Partai Gelora Fahri Hamzah, mengkritik langkah pemerintah yang membubarkan FPI.

Fahri mengkritik soal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan kabar FPI dibubarkan.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah, pada Rabu (30/12/2020).

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan sebuah organisasi massa,

Sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas