Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar sejak tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) telah habis masa berlakunya pada tanggal 20 Juni 2019.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahfud MD Umumkan Penghentian Kegiatan FPI

Poin tersebut juga menjadi pertimbangan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara mengenai penghentian seluruh kegiatan FPI.

"Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-0000/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019."

Berita Rekomendasi

"Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," ungkap Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan poin pertimbangan SKB dalam konferensi pers.

Sebelumnya Mahfud MD juga menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Baca juga: Fakta Pembubaran FPI, Diumumkan Bertepatan dengan Haul Gus Dur dan Respon Politisi PKS

Adapun SKB tersebut diteken oleh enam pejabat tinggi negara setingkat kementerian dan negara.

Keenam pejabat tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar.

Alasan Pemerintah Tidak Terbitkan Perpanjangan SKT FPI

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan alasan tidak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) untuk ormas Front Pembela Islam ( FPI).

FPI disebut memiliki pandangan yang tidak sesuai dengan asas Pancasila.

"Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yang belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI)," ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Live Streaming Konferensi Pers Menko Polhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

Dia melanjutkan, Kemendagri, Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sudah menggelar rapat untuk membahas SKT FPI.

"Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag untuk memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI," ucap Bahtiar.

Dengan demikian, kata dia, status FPI saat ini tidak terdaftar izin SKT.

Bahtiar menegaskan, izin SKT ormas ini pun telah berakhir.

"Ya tidak terdaftar dan SKT-nya sudah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tidak kami berikan," tuturnya.

Saat disinggung tentang hak ormas jika tidak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan.

"Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dengan informasi terakhir yang disampaikan Menko Polhukam," kata Bahtiar.

Tanggapan FPI

Ketua Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro menyatakan bahwa FPI sudah melengkapi surat pernyataan mengenai Pancasila.

FPI pun menyerahkan kepada pemerintah apa pun keputusan soal SKT, karena sudah menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI

Sugito menyatakan bahwa aktivitas FPI akan tetap berjalan walau tanpa SKT.

"Jadi kalau tetap dikeluarkan, ya terserah saja. Organisasi tetap jalan walaupun tanpa SKT. Pendaftaran kan bersifat sukarela," ucap Sugito.

Adapun, jika tanpa SKT maka FPI memahami bahwa dampak terhadap organisasi adalah tidak mendapat dana dari pemerintah.

"Enggak masalah, yang penting kami sudah mentaati ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sugito.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKT FPI Tak Terbit, Kemendagri Sebut karena Tak Sesuai Asas Pancasila".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas