FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menanggapi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengimbau agar dasar pemerintah membubarkan ormas adalah kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski begitu, Sunanto mengatakan pembubaran sebuah ormas merupakan kewenangan dari pemerintah yang diatur oleh Undang-undang Ormas.
Baca juga: SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT
"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," ucap Sunanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).
Sunanto mengatakan sesungguhnya ormas dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya.
Sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Baca juga: Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing
Menurutnya, kebebasan berkumpul tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi hendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," tutur Sunanto.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Larang Seluruh Kegiatan FPI
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebut di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).