Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in FPI Dilarang, Muhammadiyah: Penegakkan Hukum dan Peraturan Harus Adil
Repro/Kompas TV
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Baca juga: Atribut FPI di Petamburan Dicopot, Kapolres Jakpus: FPI Sudah Dibubarkan, Tidak Boleh Ada Aktivitas

Baca juga: Sambangi Petamburan, Personel TNI-Polri Copot Spanduk di Sekitar Markas FPI

Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," kata Abdul.

Berita Rekomendasi

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk tetap berlaku adil dan tidak hanya tegas dan keras kepada satu ormas saja.

"Yang penting Pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua," imbuh Abdul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas