Ini Penjelasan Polri Soal Keputusan Pemerintah Terkait Pembubaran FPI
Kepolisian RI menanggapi adanya keputusan pemerintah yang menyatakan telah membubarkan FPI.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menanggapi adanya keputusan pemerintah yang menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya akan segera mengevaluasi keputusan tersebut. Polri juga memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasukan Brimob dan TNI Datangi Petamburan III, Atribut FPI Dicopoti
"Pasti akan diambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok polri. Sekali lagi, Polri pasti mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan tugas pokok Polri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut detil langkah yang diambil Polri usai penetapan tersebut.
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
"Tentunya Polri sebagai pemelihara keamanan dan penjaga masyarakat, Polri juga sebagai penegak hukum. Polri juga sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Actionnya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," jelasnya.
Ketika disinggung apakah akan menggelar sweeping, dia masih enggan membeberkan lebih lanjut. Yang jelas, langkah yang diambil oleh Polri tidak keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat
"Kita lihat nanti, saya katakan tadi, Polri akan mengambil langkah-langkah disesuaikan dengan tugas pokok polri, tugas pokok polri yang diatur dalam UU kepolisian," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Aparat turunkan atribut FPI
Sejumlah anggota kepolisian mendatangi markas besar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk menurunkan atribut FPI setelah diberhentikannya seluruh kegiatan organisasi ini oleh pemerintah.
Dipantau dalam siaran langsung KompasTV, terlihat anggota polisi mencopot balio bergambarkan Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.
Terlihat juga sejumlah orang menurunkan plang bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Islamic Defender Army (Laskar Pembela Islam).
Hingga berita ini terbitkan, penurunan atribut FPI masih dilakukan.
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Baca juga: Ace Hasan Sebut Larangan Pemerintah Atas FPI Punya Dasar Hukum Kuat
Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif
Sebelumnya, pemerintah secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan FPI.
Penghentian kegiatan FPI karena pemerintah menganggap FPI sudah bubar secara hukum sejak 20 Juni 2019.
Sebab, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT)-nya sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Keputusan pelarangan kegiatan FPI itu dikeluarkan lewat surat keputusan bersama (SKB) yang diteken oleh 6 pejabat.