Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Kegiatan FPI resmi dihentikan pemerintah, Fahri Hamzah sayangkan sikap pemerintah tidak buka ruang diskusi.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi
Ist
Kegiatan FPI resmi dihentikan pemerintah, Fahri Hamzah sayangkan sikap pemerintah tidak buka ruang diskusi. 

4. Kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82 A UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

5. Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Selain itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

6. Menurut penilaian atau dugaan sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

(Tribunnews.com/Shella)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas