Lemkapi Sebut SKB Pembubaran Tepat Karena FPI Selama Ini Cenderung Mengganggu Kamtibmas
Lemkapi menilai pemerintah sudah tepat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pemerintah sudah tepat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI).
Sebab, ormas tersebut dinilai banyak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cenderung menggangu Kamtibmas. Tentu itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI. Kami juga selama ini melihat izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang karena ada persyaratan pemerintah tidak dipenuhi," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Rabu (30/12/2020).
Edi menilai keputusan ini juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada.
Baca juga: Polri: FPI Organisasi yang Dilarang, Segala Aktivitas dan Aturan Penggunaan Atribut Akan Ditegakkan
Dia menilai pemerintah sebagai representatif negara perlu memberikan pendidikan hukum.
"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan Ormas itu sulit dikendalikan dan tindakanya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," kata Edi.
Edi juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan.
Dia mengharapkan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.
"Rakyat butuh keamanan dan kenyamanan. Keberadaan FPI selama ini juga kerap membuat ketakutan dan kekawatiran para insvestor berinvestasi di Indonesia. Kami melihat krputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.