Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Live Streaming Suasana Terkini Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi Turunkan Atribut

Berikut live streaming suasana terkini markas besar Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Live Streaming Suasana Terkini Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi Turunkan Atribut
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Berikut live streaming suasana terkini markas besar Front Pembela Islam (FPI). 

Legal standing tersebut baik berupa kegiatan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa.

Lebih jauh Mahfud menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut diambil berdasarkan aturan, yakni putusan Mahkamah Konstitusi nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III

Baca juga: Begini Tanggapan FPI Majalengka Terkait Pembubaran FPI

Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Pembubaran organisasi FPI dilakukan melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.

Keputusan tersebut telah disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.

Larangan tertuang dalam surat Nomor 220 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020, Nomor 69 tahun 2020, Nomor 24 tahun 2020, Nomor 3 tahun 2020, nomor 320 tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Memutuskan bahwa FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Taufik Ismail)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas