Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang juga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Novel Bamukmin menyatakan FPI akan membuat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang baru.
Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.
Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.
"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: BERITA FOTO: Aparat Gabungan TNI dan Polri Sambangi Markas FPI di Petamburan III
Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.
Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.
"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.
FPI, ucap Novel, terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar.
"Dan kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah," tuturnya.
Novel menyinggung para koruptor dan pelaku-pelaku pengubah Pancasila dengan ekasila tak dianggap makar dan dibiarkan, sedangkan FPI justru dibubarkan.
"Bukan malah IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) yang dipenjara. Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian enam Laskar yang sudah mulai terkuak," kata Novel.
FPI Bubar
Diberitakan Kompas.com, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.