Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya

Novel mengatakan Pemerintah Indonesia boleh saja membubarkan atau menyebut FPI sebagai organisasi terlarang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Bamukmin: Kalau FPI Dibubarkan, Kami Buat Lagi Ormas Islam yang Baru dan Seterusnya
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Foto saat massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jumat (3/10/2014). (Foto dokumentasi). 

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD. 

Bubar sejak 20 Juni

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

BERITA TERKAIT

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan.

"Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud.

Diputuskan 6 pejabat

Mahfud mengatakan keputusan pembubaran FPI ini disetujui oleh enam pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas