Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif
PPP mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Sebagai partai koalisi pemerintah dan arahan dari Ketua Umum PPP, kita mendukung keputusan bersama tiga menteri yang membubarkan FPI," ujar Anggota DPR dari PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, pembubaran FPI sebaiknya diambil hikmahnya bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya, agar menghindari dukung-mendukung kegiatan terorisme seperti ISIS yang terang benderang bertentangan dengan ideologi Pancasila
"PPP sebagai partai yang berazaskan Islam, tentu saja mendukung setiap upaya kelompok atau aliran yang menyimpang dari ideologi Islam, dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang rahmatan lil’alamin dibubarkan," papar Anggota Komisi I DPR itu.
"Aliran yang tidak sesuai dengan sunah Rasulullah, pasti akan berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban umum," sambung Syaifullah.
Baca juga: FPI Tak Tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham
Dibubarkan
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI).
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.