Pemerintah Larang FPI, Misbakhun: Negara Punya Legitimasi Konstitusional
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus melarang segala aktivitasnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi.
Baca juga: Heran Polisi Larang Jumpa Pers, Tim Hukum FPI: Padahal Penyampaian Pendapat Itu Hak Warga Negara
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran DPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," ujar Misbakhun, Rabu (30/12).
Misbakhun menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi sekaligus memendam keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya. Menurutnya, semua pihak harus taat pada hukum.
"Memasang baliho sekalipun ada hukum serta aturannya, tidak boleh seenaknya. Maka ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat harus Indonesia mendukungnya," tuturnya.
Baca juga: Respon Fahri Hamzah dan Fadli Zon soal Penghentian Kegiatan FPI hingga Tanggapan NU & Muhammadiyah
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum. Menurutnya, ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang FPI beserta aktivitasnya dalam rangka penegakan hukum akan menjadi catatan sejarah yang positif.
"Rakyat akan memuji bagaimana ketegasan pemerintahan Pak Jokowi menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan konstitusi. Para founding fathers (pendiri bangsa) kita sudah menegaskan Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, itulah fondasi bagi NKRI," ucapnya.
Misbakhun menyatakan, Pancasila yang memuat kehidupan berbangsa telah menjadi kesepakatan seluruh warga negara Indonesia sejak dahulu. Prinsip ini sudah sejak awal menjadi penjaga sekaligus pemersatu dari keberagaman yang memang hidup diantara warga negara selama ini.
"Sehingga ketika ada individu atau sekelompok orang yang berusaha merusak keberagaman yang selama ini hidup dengan baik, dan bahkan berusaha berada di atas hukum negara, maka itu sama saja dengan berusaha merusak fondasi bernegara yang sudah disepakati bersama hingga saat ini," tegasnya.
Misbakhun mengharapkan pelarangan terhadap FPI akan membuat kehidupan keagamaan dan keberagaman di Tanah Air menjadi lebih toleran. "Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan juga akan lebih baik tanpa FPI," harapnya.
Namun, Misbakhun juga mendorong pemerintah tidak sebatas melarang FPI. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan pemerintah merangkul seluruh warga negara yang selama ini telanjur bergabung dengan FPI.
"Kami justru menyarankan agar ada upaya intensif pemerintah untuk mengajak warga negara khususnya anak-anak muda yang telanjur bergabung dengan FPI bisa berkarya dengan cara yang benar sesuai aturan hukum yang ada, bermanfaat bagi diri sendiri, lingkungannya, masyarakat, dan negaranya, serta menjadi pribadi yang lebih toleran dan inklusif," tutur Misbakhun.