Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Tribunnews.com
Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah. 

Percayalah pak prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan.

Seharusnya dialog adalah jalan kita," terang Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut, FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).

Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."

Berita Rekomendasi

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Keputusan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Baca juga: Organisasinya Dinyatakan Terlarang oleh Pemerintah, Para Pimpinan FPI Sambangi Petamburan

Baca juga: FPI Dibubarkan, PBNU: Penuhi Legal Standing Jika Ingin Beraktivitas di Indonesia

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Penghentian kegiatan FPI juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Mahfud MD menyampaikan FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Baca juga: Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Wakil Ketua Komisi III DPR: Organisasi Ini Dukung Kelompok Teroris

Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Politisi PKB: Kembalikan Islam yang Moderat, Toleran, dan Ramah

Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas