Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Banpres Produktif

Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan dari BRI, hanya dengan memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Segera Cek Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Mencairkan Banpres Produktif
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Klik eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang disalurkan dari BRI, hanya dengan memasukkan nomor NIK yang ada di e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi penerima BLT UMKM yang dananya disalurkan oleh BRI, dapat mengeceknya secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

BLT UMKM juga disalurkan melalui BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bank penyalur akan menginformasikan melalui pesan singkat (SMS) pemberitahuan kepada penerima Banpres Produktif.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Siapkan Dokumen Ini untuk Pencairan BPUM

Baca juga: BST Rp 300 Ribu Diperpanjang Kemensos pada 2021, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

Cara cek penerima BLT UMKM

Bagi penerima yang dananya disalurkan oleh BRI, bisa dicek secara online di https://eform.bri.co.id/bpum.

Adapun cara mengecek penrima bantuan UMKM, yakni sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cek bantuan umkm lewat hp di eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

SMS bank penyalur

Bank penyalur akan mengirimkan infomasi jika Anda berhak menerima BLT UMKM melalui pesan singkat (SMS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas