11 Titik Perbatasan Masuk Jakarta Disekat Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2021, Ini Daftarnya
Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan pintu masuk menuju ke DKI Jakarta pada malam tahun baru
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan pintu masuk menuju ke DKI Jakarta pada malam tahun baru 2021, Kamis (31/12/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya masyarakat yang masih nekat untuk melakukan konvoi ataupun merayakan tahun baru ke Jakarta akan diminta putar balik.
Ia menuturkan penyekatan itu akan dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
"Untuk penyekatan sendiri, dilaksanakan di 11 titik," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Malam Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Lakukan Pengendalian Ketat di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Adapun 11 titik yang akan dilakukan penyekatan adalah Ringroad Tegal Alur, Perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Layang Univeristas Indonesia (UI), Pos Joglo Raya, dan Pos LTS Kalideres.
Selain itu, Pos Kembangan Raya, Jalan H Namanya Kalimalang, Panasonic Jalan Raya Bogor, Depan Polsek Baru Ceper, dan Harapan Indah.
Baca juga: Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu
Sambodo menyampaikan penyekatan tersebut bukan untuk menutup Jakarta secara total. Namun, penyekatan hanya berlaku bagi warga yang melakukan konvoi.
"Yang dimaksud penyekatan kita akan laksanakan sterilisasi, penyaringan artinya bukan menutup kota Jakarta tetapi kita tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan tahun baru di Jakarta," ujarnya.
Pemprov DKI Lakukan Pengendalian Ketat di Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengendalian ketat di sejumlah lokasi saat malam pergantian tahun, 31 Desember 2020.
Satu di antaranya yakni sepanjang Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pengendalian ketat yang dimaksud ialah pengawasan terhadap disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan alias lebih dari lima (5) orang berkumpul dalam satu titik.
Baca juga: Netizen Bandingkan Gaya Blusukan Risma dengan Anies, Ini Kata Wagub DKI
Ia juga mengatakan bahwa pada saat malam pergantian tahun, Pemprov DKI tidak melakukan penutupan jalan.
"Malam tahun baru tidak ada penutupan jalan, hanya akan ada pengawasan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan larangan berkerumun lebih dari lima orang," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Kata dia, kendaraan baik roda dua maupun empat atau lebih tetap bisa melintas ruas Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin di malam jelang pergantian tahun.
Baca juga: Wagub DKI Dukung WNA Dilarang Masuk Indonesia, Wali Kota Airin Sampaikan Terima Kasih pada Menlu
Kendati demikian, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap berada di rumah saja, sekaligus membantu menekan penyebaran Covid-19 di ibu kota.
"Untuk itu di rumah saja. Ayo sama-sama menekan penularan Covid-19 di Ibukota," pungkas dia.
Sebagai informasi, setidaknya ada 94 fasilitas atau tempat publik yang ditutup atau dilakukan pengendalian ketat pada 3 hari libur Natal dan Tahun Baru, yakni 25 dan 31 Desember 2020, serta tanggal 1 Januari 2021.
Selain area publik, Pemprov DKI juga menutup sejumlah destinasi wisata mulai dari museum hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan.
Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Istora Senayan Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Jam operasional kafe, restoran maupun usaha sejenis hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Mereka juga dilarang menggelar perayaan malam tahun baru.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menerangkan sebagaimana aturan yang berlaku, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan di malam pergantian tahun.
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.