Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran

Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut FPI sudah tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum).

Sehingga, semua kegiatan FPI harus ditolak mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI," ujarnya.

"FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa."

"Kalau ada sebuah organisasi menamakan FPI, itu tidak ada dan harus ditolak."

BERITA TERKAIT

"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," terang Mahfud MD.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

Ia menyampaikan, FPI telah dinyatakan bubar secara hukum.

"FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," katanya.

Meski telah dinyatakan bubar, sebelumnya FPI masih melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum."

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi," jelas Mahfud MD.

Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas