Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran

Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran
Tangkap Layar Kompas TV
Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara. Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.

Penghentian kegiatan FPI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum, Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Berikut 7 poin larangan tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu:

Berita Rekomendasi

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas