9 Layanan Kesehatan dan 1 Industri Perhubungan Tandatangani PKS Dengan Dukcapil Kemendagri
Kerja sama ini kita lakukan dalam rangka untuk mewujudkan integrasi data nasional menuju penyelenggaraan single identity number
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan lembaga di bidang layanan kesehatan dan satu industri layanan penerbangan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Rabu (30/12/20).
"Ada 10 lembaga, 9 bergerak di bidang kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19 dan vaksinasi, serta satu industri layanan penerbangan yaitu PT. Angkasa Pura Indonesia," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Adapun sembilan lembaga yang bergerak di bidang kesehatan dan vaksinasi tersebut adalah PT. Sejahteraraya Anugrahjaya, Tbk., PT. Sejahtera Inti Sentosa, PT. Nirmala Kencana Mas, PT. Kedoya Adraraya, PT. Bio Farma (Persero), PT. Kimia Farma, PT. Kimia Farma Diagnostika, PT. Kimia Farma Apotek, PT. Inti Dharma Global Indo, beserta satu industri penerbangan yaitu PT. Angkasa Pura Indonesia.
Zudan menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan Mendagri bersama Menteri BUMN, Menteri Kesehatan dan Menteri Perhubungan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dukcapil akan Buka Ruang Pelayanan Adminduk Online di 130 Perwakilan RI di Luar Negeri
"Kerja sama ini kita lakukan dalam rangka untuk mewujudkan integrasi data nasional menuju penyelenggaraan single identity number,” kata Zudan.
Selain integrasi data secara nasional, Zudan menambahkan, hal ini akan juga berimplikasi pada luasnya jangkauan Kemendagri dalam melakukan pembinaan terhadap seluruh lembaga pengguna di daerah.
Dari kerja sama ini berimplikasi dua hal, karena saat ini sudah lebih dari 2.840 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil,
Menurut Zudan ini akan membawa implikasi bahwa akan terjadi integrasi data nasional, dan akan memperluas cakupan pembinaan dan pengawasan Kemendagri,
Secara vertikal, cakupan pembinaan dan pengawasan akan meliputi 514 kabupaten/kota beserta seluruh lembaga pengguna di daerah.
“Saat ini sudah lebih dari 800 lembaga pengguna di daerah, kemudian binwas (pembinaan dan pengawasan), yang kedua adalah untuk lembaga pengguna pusat dari Kementerian/Lembaga, dan berbagai industri seperti industri keuangan, industri kesehatan dan perguruan tinggi," terang Zudan.