Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
”Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” kata kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Baca juga: Usai Dibubarkan Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi
Baca juga: 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Sugito mengatakan, gugatan ke PTUN itu diajukan berdasarkan arahan dari Muhammad Rizieq Shihab sebagai pemimpin tertinggi FPI.
Ia menyebut Rizieq yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan yang menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, sudah mengetahui bahwa pemerintah membubarkan FPI.
”Sudah [tahu],” ujar Sugito. ”Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN," imbuhnya.
Menurut Sugito, kuasa hukum FPI telah mempersiapkan proses gugatan ke PTUN.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa ormas besutan Habib Rizieq itu kini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.
Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Menurut Mahfud, legal standing itu berlaku bagi FPI baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
Dengan ketiadaan legal standing, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta pemerintah daerah menindak tegas organisasi yang membawa nama FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada, terhitung hari ini," tukas Mahfud.