Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat keputusan Pemerintah yang menetapkan organisasi itu sebagai ormas terlarang.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
Medio 2019 lalu, disebutkan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.
FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik.
Hingga, akhirnya Ketua Umum FPI Shobri Lubis kala itu menegaskan pihaknya tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.
Baca juga: Fahri Hamzah Kritik Mahfud MD Soal Pembubaran FPI: Sayang Sekali Kekuasaan Dianggap Lebih Penting
Kini setelah Pemerintah menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.
"Jadi kalaupun dilarang, kita bisa menggunakan nama lain sebagai sebuah perkumpulan. Enggak ada masalah, enggak ada masalah," kata Sugito.
Sugito menilai pergantian nama sebagai identitas organisasi merupakan hal yang wajar dalam perkumpulan.
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai pemerintah resmi membubarkan FPI.
Ia menilai langkah pemerintah membubarkan FPI merupakan proses politik, bukan semata-mata persoalan hukum.
Ia menyatakan akan mempelajari dulu keputusan dari pemerintah tersebut sebelum menggugatnya ke PTUN.
"Ini kan bukan proses hukum. Ini kan proses politik. Kita akan ajukan gugatan PTUN misalnya, nanti kita dapat putusannya," kata Sugito.(tribun network/tim)