FPI Bubar, Dilarang Gunakan Atribut, Mantan Petinggi Akan Bentuk Ormas Baru
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
"Melarang penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Eddy..
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Apabila ada pelanggaran dalam ketentuan ini, aparat keamanan akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menambahkan, FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi sebagai organisasi FPI teap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan sebagainya.
Mahfud mengatakan hal ini tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga yakini Mendagri, Mekumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala BNPT.
Pimpinan sambangi Markas
Pantauan Tribun di lokasi pukul 14.30 WIB, di depan Jalan Petamburan III tampak tak ada penjagaan ketat dari para laskar.
Di kantor Sekretariat FPI, terlihat Ketua Umum FPI Sobri Lubis.
Mengenakan gamis berwarna putih, Sobri tampak ditemani menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos.
Awak media yang berada di lokasi, tak diperbolehkan mengambil gambar.
Beberapa media yang datang ke lokasi dan mengambil gambar terlihat diusir dari Petamburan.
Sebelumnya, Pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.