FPI Bubar, Dilarang Gunakan Atribut, Mantan Petinggi Akan Bentuk Ormas Baru
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Habis sudah keberadaan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi massa yang sering mewarnai berita di Jakarta ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.
Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
Setelah Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan gambaran secara umum terkait pelarangan terhadap FPI, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej membacakan tujuh poin SKB tersebut.
Pertama, kata Edward Omar yang biasa disapa Eddy, pemerintah menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Baca juga: FPI Buat Kendaraan Baru Bernama Front Persatuan Islam, Berikut 19 Deklaratornya
Kedua, meski Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan telah bubar namun pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Eddy saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Keempat, lanjut Eddy, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
Kelima, kata dia, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dan juga untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
Baca juga: Sosok 6 Pejabat yang Teken SKB Penghentian Kegiatan FPI, Terdiri dari Menteri, Jaksa Agung, Kapolri
Keenam, lanjut dia, Kementerian dan Lembaga yang menandatangi Surat Keputusan Bersama ini agar melakukan koordinasi dan memgambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Ketujuh, Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Eddy juga mengucapkan beberapa pertimbangan ditadatanganinya SKB 6 menteri itu, diantaranya adalah kegiatan pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana, disamping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi pidana.
Atribut dan Simbol FPI Dilarang
Pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Sejurus dengan itu, penggunaan atribut serta simbol FPI dilarang beredar di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.