Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Denda Hingga Pidana

Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 malam ini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Sanksi untuk Warga yang Nekat Berkerumun Rayakan Malam Pergantian Tahun, Denda Hingga Pidana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memenuhi lapangan menyaksikan kembang api pada malam pergantian tahun dari 2019 ke 2020 di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (1/1/2020). Pesta kembang api di lapangan ini berujung ricuh saat satu kembang api yang dinyalakan meledak diantara kerumunan massa. Beruntung keributan tidak berlangsung lama setelah petugas kepolisian berhasil mengamankan orang yang diduga menyalakan kembang api tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melarang masyarakat berkegiatan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 saat malam pergantian tahun 2021 pada Kamis (31/12/2020) malam.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian juga telah menyiapkan sanksi denda hingga sanksi pidana bagi para pelanggar yang masih nekat berkerumun.

"Diharapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang akan memunculkan kerumunan orang banyak," ujar Brigjen Rusdi.

Baca juga: Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi

Antara lain adalah kegiatan Natal maupun kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah kemudian juga diharapkan masyarakat tidak merayakan pesta tahun baru tidak ada pawai.

Baca juga: Polri Bakal Tangkap Warga yang Masih Nekat Pesta Kembang Api pada Malam Pergantian Tahun

"Tidak ada konvoi tidak ada arak-arakan dan juga tidak ada pesta kembang api," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Dijelaskan Rusdi, para pelanggar nantinya akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan daerah, undang-undang tentang wabah penyakit menular hingga UU tentang karantina kesehatan.

"Undang-undang itu bisa ada hukuman pidana sampai dengan hukuman denda yang harus dibayar oleh pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Rusdi mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan menindak para pelanggar yang masih nekat berkerumun saat malam pergantian tahun baru 2021.

"Apabila ditemukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan maklumat Kapolri ini tentunya seluruh personil Polri wajib melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan disesuaikan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas