Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabaharkam Polri Sebut Ada 94 Laporan Polisi yang Melibatkan Anggota FPI

Setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kabaharkam Polri Sebut Ada 94 Laporan Polisi yang Melibatkan Anggota FPI
Tribun Medan
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan keputusan pemerintah untuk melarang kegiatan dan penggunaan atribut FPI telah tepat.

Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. 

"Kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati, silakan-silakan saja, sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan-silakan saja.

Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: GP Ansor Siap Tampung Mantan Anggota FPI

Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, Agus menjelaskan bahwa semua aparat yang mempunyai kaitan dengan unsur keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

"Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," katanya.

Terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Agus mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, kemudian 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," terangnya.

Apalagi, kata dia, merujuk pada video orasi Rizieq Shihab, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas