Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2020: Jalan Berliku Pilkada Serentak di Tengah Pandemi

Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dinilai berjalan lancar meski terlaksana di tengah situasi bencana non alam, pandemi Covid-19.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KALEIDOSKOP 2020: Jalan Berliku Pilkada Serentak di Tengah Pandemi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kasus demi kasus meningkat tiap harinya. Alhasil berbagai daerah memutuskan pembatasan skala besar guna mencegah penularan. Setiap aktivitas yang berhubungan dengan kontak fisik dilarang. Mereka yang ingin menyelenggarakan acara harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Pada bulan yang sama pula, KPU RI mengusulkan tiga opsi penundaan Pilkada Serentak 2020 karena terganggunya tahapan akibat wabah Corona tersebut.

Opsi pertama, KPU usul menunda Pilkada hingga 9 Desember 2020 atau tiga bulan dari keputusan awal. Opsi kedua, pelaksanaan pemungutan suara ditunda 6 bulan dari tanggal penetapan awal atau pada 17 Maret 2021. Sedangkan opsi ketiga Pilkada Serentak ditunda selama satu tahun atau dilaksanakan pada September 2021.

"Dalam RDP Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid.

Baca juga: Muncul Usai Kalah Pilkada Ponorogo, Ipong Kisahkan Sakit, Swab Negatif Tapi Anggap Kena Covid-19

Perppu Penundaan Pilkada Terbit

Akhirnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) untuk menetapkan penundaan Pilkada Serentak. Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada awal Mei.

Lewat Perppu, Pilkada Serentak akhirnya diputuskan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan rangkaian tahapan yang dilanjutkan per 15 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

Tahapan yang tadinya tertunda mulai dilanjutkan lagi meskipun kasus positif harian di Indonesia belum menunjukkan pelandaian.

KPU RI maupun Bawaslu RI turut menyusun aturan maupun pedoman untuk setiap tahapan Pilkada dengan menyesuaikan prinsip protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Diantaranya meniadakan kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kampanye akbar seperti rapat umum, konser musik, sampai bazaar dan perlombaan ditiadakan. Sebagai gantinya kampanye via media daring dan elektronik digalakkan, salah satunya KPU memberi fasilitas tersebut.

Protokol kesehatan di TPS juga disusun secara ketat. Setiap TPS diwajibkan punya tempat pencucian tangan yang diletakkan di luar TPS, pemilih wajib menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk TPS, penyediaan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tinggi, penjagaan jarak antar bilik suara, tinta yang diteteskan ke jari, hingga mengatur kedatangan pemilih ke TPS lewat pembagian waktu.

Ketua dan Dua Pimpinan KPU RI Dinyatakan Positif Corona

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) dan Evi Novida Ginting Manik (kanan) memberikan keterangan pers soal kasus penetapan calon terpilih anggota DPR Pemilu 2019 PDI Perjuangan Dapil Sumsel I di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (10/1/2020). KPU menegaskan bahwa keputusan penetapan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 merujuk pada Undang-Undang bukan fatwa Mahkamah Agung dan saat ini KPU juga telah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU. (Aprillio Akbar)

Ketua KPU RI Arief Budiman, dan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menyusul Komisioner KPU RI Evi Novida Gintik yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Evi lebih dulu dinyatakan positif, kemudian Arief dan Pramono menyusul setelahnya dalam waktu yang nyaris berbarengan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas