Ketua MA Klarifikasi Perma Nomor 5/2020 yang Disebut Melarang Aktivitas Jurnalisme di Persidangan
Ia menegaskan bahwa MA tidak melarang pengambilan foto dan rekaman di persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan, sempat menjadi perbincangan karena disebut melarang aktivitas pengambilan foto dan rekaman bagi para jurnalis yang meliput persidangan.
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin memberikan klarifikasinya mengenai hal tersebut. Kata dia, tak ada satupun ketentuan pelarangan itu bagi persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum.
Baca juga: Walau Trump Ancam Gugat Hasil Pemilu, Mahkamah Agung Mungkin Tak Punya Keputusan Akhir
Hal ini ia sampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, seperti dilihat Tribunnews.com di kanal Youtube Mahkamah Agung Live, Kamis (31/12/2020).
"Tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Yang benar adalah pengaturan bagi yang akan mengambil foto pada saat berlangsungnya persidangan untuk lebih dulu meminta izin kepada hakim yang menyidangkan perkara," kata Syarifuddin.
Baca juga: Mahkamah Agung AS menangkan gugatan tiga pria muslim Amerika yang dilarang naik pesawat oleh FBI
Ia menegaskan bahwa MA tidak melarang pengambilan foto dan rekaman di persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum., sepanjang tidak mengganggu proses persidangan.
Tapi beda halnya pada persidangan yang sifatnya tertutup dengan ketentuan sesuai perundang - undangan, maka pengambilan gambar dan audio tidak diperkenankan.
"Saya pastikan sekali lagi, tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan, sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan Undang - Undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup," ucapnya.