Komnas HAM: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar Jalan Terus
Anam mengatakan, hingga saat ini proses pengumpulan keterangan terkait dugaan tewasnya 6 laskar FPI di tangan polisi telah mencapai 80 persen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Penyelidikan terkait tewasnya enam Laskar FPI yang tewas, M Choirul Anam, mengatakan pernyataan pemerintah yang melarang seluruh kegiatan FPI tidak mempengaruhi proses penyelidikan.
Anam mengatakan, hingga saat ini proses pengumpulan keterangan telah mencapai 80 persen.
Diketahui saat ini Tim tengah dalam tahapan meminta pendapat sejumlah ahli dan menguji bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.
"Tidak (berpengaruh). Saat ini (permintaan keterangan) sudah 80 persen)," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Komnas HAM Libatkan Ahli PT Pindad Lakukan Uji Balistik Usut Tewasnya 6 Laskar FPI
Anam mengatakan hari ini Timnya kembali mengkonsolidasikan bahan-bahan yang telah didapat.
Selain itu ia mengatakan proses uji balistik terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu baru selesai 02.30 WIB dini hari tadi.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pendapat Ahli Kedokteran Forensik Soal Autopsi dan Kondisi Jenazah 6 Laskar FPI
"Uji balistik baru selesai 2.30," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melibatkan PT Pindad dan masyarakat sipil dalam proses uji balistik terkait peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Jakarta Cikampek pada senin (7/12/2020) dini hari lalu.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan M Choirul Anam mengatakan Tim telah menyerahkan barang bukti yang dimiliki Tim Penyelidik Komnas HAM kepada Puslabfor Bareskrim Polri untuk diuji pada Rabu (30/12/2020).
Pengujian tersebut, kata Anam, dilakukan dengan berbagai tahapan diantaranya pengujian menggunakan alat berbasis computerized untuk membuktikan apakah logam yang merupakan barang bukti bagian dari peluru atau tidak.
Selain itu, kata Anam, proses tersebut untuk melihat dan membuktikan identifikasi balistik finger print dan menguji serpihan mobil.
"Proses uji balistik ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.41 WIB masih berlangsung. Proses uji Labfor ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan ahli dari PT Pindad dan masyarakat sipil," kata Anam ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/12/2020).
Anam menyatakan pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang telah menjadikan proses ini berjalan dengan baik khususnya kepada Puslabfor, Reskrim Mabes Polri, Reskrimum Polda Metro Jaya,ahli dari PT Pindad, masyarakat sipil, dan semua pihak yang menyaksikan dan mendukung segala proses yang tim lakukan.
"Komnas HAM RI berharap semoga peristiwa ini segera dapat terlihat secara terang benderang," kata Anam.