Pemerintah Tidak Merekrut Lagi Guru PNS Mulai 2021 Jadi Kado Prank Sedih Para Honorer dan Calon Guru
Satriwan menilai ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk menyejahterakan guru.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyayangkan keputusan pemerintah tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021.
Satriwan mengatakan keputusan ini sangat melukai para guru.
"Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," ucap Satriwan melalui keterangan tertulis, Kamis (31/12/2020).
Menurut Satriwan, keputusan ini bisa diterima jika jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021. Mengingat Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memberlakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.
Namun keputusan ini bermasalah jika diterapkan.
Baca juga: Pemerintah Batasi Peluang Guru untuk Menjadi PNS
Dirinya menilai keputusan tersebut melukai hati para guru honorer serta calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
"Mengapa demikian? Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS," jelas Satriwan.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi dan Berikan Apresiasi kepada Guru
Apalagi banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah, bermimpi menjadi guru PNS. Satriwan melanjutkan, keputusan ini akan memadamkan semangat guru honorer.
Selain itu, P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS.
"Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Ini keputusan yang sangat tidak berkeadilan dan melukai para guru honorer dan calon guru," tutur Satriwan.
Baca juga: Oknum Guru Berbuat Asusila pada Bocah di Bawah Umur, Janji Menikahi, Terbongkar dari Pesan WhatsApp
Selain berpotensi menyalahi UU ASN, Satriwan menilai ada dugaan pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk menyejahterakan guru.
"Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer," kata Satriwan.
Baginya, keputusan pemerintah ini bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.
Menurutnya, hal ini akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional. Hingga berpotensi menganganggu keberlangsungan pendidikan nasional kita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.