Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peristiwa Besar Desember 2020: Penembakan 6 Laskar FPI hingga Gisel jadi Tersangka

Berikut ini peristiwa besar yang terjadi sepanjang bulan Desember 2020. Penembakan 6 laskar FPI di awal Desember menjadi peristiwa yang menghebohkan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Peristiwa Besar Desember 2020: Penembakan 6 Laskar FPI hingga Gisel jadi Tersangka
Kolase Foto KOMPAS.COM/FARIDA, Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kolase foto proses rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI dan Gisella Anastasia jalani pemeriksaan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini peristiwa besar yang terjadi sepanjang Desember 2020.

Penembakan 6 laskar FPI di awal Desember menjadi peristiwa yang menghebohkan publik.

Sementara menuju penghujung tahun, artis Gisella Anastasi ditetapkan menjadi tersangka.

Tahun 2020 segera berakhir.

Berbagai peristiwa besar terjadi di penghujung tahun.

Berikut ini empat peristiwa besar sepanjang Desember 2020 yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Penembakan 6 Laskar FPI

Berita Rekomendasi

Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB, terjadi penembakan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Aksi bentrokan terjadi antara laskar FPI dan pihak kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.

Terdapat dua versi kronologi yang berbeda antara polisi dan FPI.

Polisi menyebut, pihaknya mendapat penyerangan di KM 50.

Penyerangan diklaim dilakukan terhadap polisi yang hendak melaksanakan tugas terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, pihaknya mendapat informasi akan terjadi pengarahan massa pada saat MRS menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari berbagai sumber.

Saat melakukan penyelidikan, mobil anggota dipepet oleh pengikut Habib Rizieq.

"Dan ketika anggota mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet. Lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam."

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Senin (7/12/2020).

Versi lain diutarakan oleh FPI.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Gusur Dominasi Ronaldo-Messi, Lewandowski Ukir Capaian Prestisius & Panen Gelar

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Jalan Berliku Khabib Nurmagomedov, Kehilangan Ayah Tercinta hingga Rekor Unbeaten

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menjelaskan kronologi bentrokan tersebut.

Munarman menyebut, rombongan iring-iringan Rizieq dan keluarga saat itu tengah menuju acara pengajian subuh keluarga.

Rizieq dan keluarga besarnya, termasuk cucu yang masih balita, berada di dalam empat mobil.

Dalam iring-iringan kendaraan ada juga empat mobil lainnya yang ditumpangi para anggota laskar FPI pengawal Rizieq.

Rombongan sudah menyadari dibuntuti oleh kendaraan lain sejak dari Sentul.

Para penguntit yang tak berseragam tersebut kemudian memotong rombongan.

"Para penguntit berusaha memotong entah apa tujuannya. Ini orang tak berseragam. Berusaha memotong rombongan dan menyetop kendaraan."

"Ini orang tak berseragam berusaha memotong rombongan dan menyetop kendaraan. Para pengawal bereaksi untuk melindungi HRS (Rizieq). Reaksi normal," kata Munarman dalam konferensi pers di markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020) sore.

Munarman menyebut, ada dua mobil berisi pengawal yang mencoba menghentikan aksi tersebut.

Satu mobil lalu langsung pergi setelah mendengar sura tembakan.

"Mobil yang satunya menyelamatkan diri karena ada tembakan," ujarnya.

Setelah itu, pihak FPI tak bisa melakukan komunikasi lagi dengan enam anggota laskar tersebut.

Insiden tersebut menyita perhatian publik.

Dalam penyelidikannya, berbagai pihak pun ikut dilibatkan termasuk Komnas HAM.

Saat ini, Komnas HAM juga melibatkan berbagai pihak untuk menyelidiki kasus penembakan 6 laskar FPI tersebut.

Baca berita selengkapnya di sini

2. Rizieq Shihab Ditahan

Pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Rizieq ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Sebelum ditahan, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik.

Penahanan Rizieq Shihab menimbulkan polemik di berbagai kalangan.

Beberapa politisi bahkan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Mereka di antaranya yakni anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy; Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman; hingga politikus Gerindra, Fadli Zon.

Selama mendekam di penjara, Rizieq Shihab hanya mau mengonsumsi makanan kiriman dari keluarganya.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa)

Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, ada kekhawatiran dan ketakutan tersendiri dari Rizieq Shihab.

"Habib bukan menolak, tapi dijaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya. Bisa dikasihkan ke yang lainnya. Iya dikasihkan ke yang lainnya," kata Sugito.

Rizieq juga sempat menujukan surat yang ia tulis sendiri kepada istri dan anaknya.

Dalam surat tersebut, Rizieq mengabarkan dirinya baik-baik saja.

Ia juga menyebut akan berpuasa setiap hari.

Untuk itu ia meminta keluarganya mengirimkan makanan satu kali menjelang berbuka puasa.

Ia minta dikirimi kurma hingga teh atau susu.

Rizieq sebelumnya ditahan hingga 31 Desember 2020.

Namun penyidik memperpanjang amsa penahanan selama 40 hari ke depan.

Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai.

Penahanan Rizieq diperpanjang hingga 9 Februari 2021.

Sementara itu, Rizieq menolak menandatangani Berita Acara surat perintah perpanjangan penahanan.

Namun, penyidik menghormati keputusan dengan tetap membuat Berita Acara penolakan.

Baca berita selengkapnya di sini

3. Gisella Anastasia jadi Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Selain Gisel, pemeran pria di video berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

Polisi menyebut, Gisel mengaku pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Yusri.

Video tersebut dibuat pada 2017 di sebuah hotel mewah di Medan.

Keduanya mengaku dalam kondisi minum alkohol saat melakukan hal tak senonoh tersebut.

Gisel dan MYD bekerjasama dalam sebuah event di Kota Medan.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)

Ia lalu meminta MYD untuk bergabung sebagai asistennya.

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah event di kota Medan. MYD diundang GA untuk bergabung sebagai asistennya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (31/12/2020).

"Selesai kegiatan mereka sempat minum-minuman keras, itu pengakuan GA dan MYD. Kondisi saat itu lagi mabuk," terangnya.

Gisel lalu merekam aksinya bersama MYD.

Ia juga mentransfer video tersebut kepada MYD.

Baca selengkapnya di sini 

4. Seluruh Kegiatan FPI Dilarang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurutnya, secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Karena tak ada dasar hukum organisasi, pemerintah melarang dan menghentikan semua aktivitas FPI.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Pada Rabu (30/12/2020), puluhan Brimob mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Mereka mencabut sejumlah atribut FPI.

Selain Brimob, ada belasan personel TNI.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI. Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Pengentian kegiatan FPI ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

FPI bahkan kembali membuat wadah baru.

Front Pembela Islam yang dibubarkan berubah nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).

Baca selengkapnya di sini

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas