Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Komentar Dewan Soal Kabar Boy Rafli Dipilih Jadi Kapolri | Nama Baru FPI

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari komentar dewan soal kabar Boy Rafli dimajukan jadi Kapolri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Komentar Dewan Soal Kabar Boy Rafli Dipilih Jadi Kapolri | Nama Baru FPI
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari berita Komisi III DPR tanggapi kabar Jokowi yang disebut majukan Boy Rafli jadi Kapolri baru.

Lalu respons Fadli Zon dan Fahri Hamzah saat Pemerintah larang dan hentikan kegiatan FPI.

Wagub DKI Jakarta Riza Patria tanggapi komentar netizen terhadap gaya blusukan Mensos Tri Rismaharini dan Anies Baswedan.

Hingga berita nama baru FPI dan deklaratornya.

Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Pondok Pesantren Diduga Berafiliasi Dengan Teroris Jamaah Islamiyah

1. Komisi III Tanggapi Kabar Presiden Majukan Boy Rafli Jadi Kapolri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memajukan Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi Kapolri.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," papar Pangeran saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Namun, Pangeran berharap Presiden Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.

SELANJUTNYA >>>

Baca juga: KPK Punya Tunggakan Penyelesaian Empat Kasus Korupsi, Apa Saja?

2. Respons Fadli Zon dan Fahri Hamzah Soal Penghentian Kegiatan FPI

Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberi tanggapan soal pelarangan dan penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas