Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah FPI Dilarang, Muncul Front Persatuan Islam, Polisi: Bukan Domain Polri

Front Persatuan Islam (FPI) muncul dan dideklarasikan setelah organisasi Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan oleh pemerintah.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Setelah FPI Dilarang, Muncul Front Persatuan Islam, Polisi: Bukan Domain Polri
Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

Kritik yang ia berikan juga terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Fahri menyebut seharusnya ada ruang dialog terbuka yang disediakan oleh pemerintah tentang pembubaran FPI.

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi.."

"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti."

Adanya hal tersebut,  Fahri menganggap kekuasaan lebih penting dari ilmu pengetahuan.

Bahkan dirinya pun memberikan kesan, ilmu yang memiliki masa depan, sedangkan kekuasaan tidak pernah bertahan.
 
"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulisnya.

Baca juga: Cerita Anaknya Terhindar dari Miras, Warga Petamburan III: FPI Seperti Orang Tua Kita

Baca juga: Keputusan Larang Kegiatan FPI Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi dan Langgar Hak Berserikat

Menurut Fahri Hamzah, mengambil dialog keterbukaan dan demokrasi sebagai jalan adalah karena menurutnya keluasaan selalu menyimpang.

BERITA REKOMENDASI

"Ini pengalaman bangsa kita, pengalaman agama dan juga pengalaman ummat manusia. Apakah bapak belum paham?"

Fahri Hamzah meminta agar Mahfud MD memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa ilmu lebih penting dari kekuasaan.

Efeknya, lanjut Fahri, agar ada kerukunan yang hadir dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana.

"Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!"

Terakhir, Fahri pun mengaku banyak yang ingin dia sampaikan kepada sang menteri yang dianggapnya sebagai kawan lama.


Dia juga menyisipkan doa serta harapan untuk bangsa Indonesia.

FPI Dibubarkan

Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).  (Tribunnews/JEPRIMA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas