Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perma Nomor 5/2020, Ketua MA: Cukup Mengangguk Kita Sudah Anggap Itu Minta Izin

Ia menegaskan bahwa izin bagi pewarta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut cukup sebatas menganggukkan kepala kepada majelis hakim persidangan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Perma Nomor 5/2020, Ketua MA: Cukup Mengangguk Kita Sudah Anggap Itu Minta Izin
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di ruang sidang Prof. Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin menjelaskan ketentuan soal izin yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 terkait aktivitas peliputan jurnalis di persidangan.

Ia menegaskan bahwa izin bagi pewarta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut cukup sebatas menganggukkan kepala kepada majelis hakim persidangan.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, seperti dilihat Tribunnews.com di kanal Youtube Mahkamah Agung Live, Kamis (31/12/2020).

"Bukan berarti mengajukan surat permohonan ada penetapan, nggak begitu. Bagaimana kalau sidang berlangsung lalu mengajukan izin kayak begitu kan susah. Jadi cukup menganggukkan kepala, dan kadang mau (izin) mengambil foto, kita sudah tahu, jadi sudah iya (mengizinkan)," terangnya.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida

Baca juga: Jaksa Agung Berhasil Bangun Zona Integritas di Korps Adhyaksa kata Pakar Hukum

Kata dia, MA dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip yang transparan dan akuntabel.

MA hanya mengatur supaya jalannya persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum tetap berjalan tertib.

Berita Rekomendasi

"Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis meliput jalannya peradilan, karena kita ingin juga peradilan kita transparan dan akuntabel," tutur Syarifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas