Soal Perma Nomor 5/2020, Ketua MA: Cukup Mengangguk Kita Sudah Anggap Itu Minta Izin
Ia menegaskan bahwa izin bagi pewarta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut cukup sebatas menganggukkan kepala kepada majelis hakim persidangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Syarifuddin menjelaskan ketentuan soal izin yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 terkait aktivitas peliputan jurnalis di persidangan.
Ia menegaskan bahwa izin bagi pewarta yang dimaksud dalam ketentuan tersebut cukup sebatas menganggukkan kepala kepada majelis hakim persidangan.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI, seperti dilihat Tribunnews.com di kanal Youtube Mahkamah Agung Live, Kamis (31/12/2020).
"Bukan berarti mengajukan surat permohonan ada penetapan, nggak begitu. Bagaimana kalau sidang berlangsung lalu mengajukan izin kayak begitu kan susah. Jadi cukup menganggukkan kepala, dan kadang mau (izin) mengambil foto, kita sudah tahu, jadi sudah iya (mengizinkan)," terangnya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida
Baca juga: Jaksa Agung Berhasil Bangun Zona Integritas di Korps Adhyaksa kata Pakar Hukum
Kata dia, MA dan badan peradilan di bawahnya sama sekali tak akan membatasi aktivitas jurnalisme demi menjaga prinsip yang transparan dan akuntabel.
MA hanya mengatur supaya jalannya persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum tetap berjalan tertib.
"Jadi sama sekali kita tidak ingin membatasi kawan jurnalis meliput jalannya peradilan, karena kita ingin juga peradilan kita transparan dan akuntabel," tutur Syarifuddin.