Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Polri Soal Nama Ormas Mirip FPI | Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya

Inilah berita populer nasional 24 jam terakhir, mulai dari kata Polri soal munculnya nama ormas baru mirip FPI hingga parodi Lagu Indonesia Raya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Nasional: Polri Soal Nama Ormas Mirip FPI | Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya
Lusius Genik
Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya 

2. Respon Komisi III DPR soal Kabar Boy Rafli Pilihan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memajukan Komjen Pol Boy Rafli Amar ke Komisi III DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan menjadi calon Kapolri pengganti Idham Azis yang akan segera pensiun.

Kini Boy Rafli Amar menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lantas bagaimana peluangnya untuk jadi orang nomor satu di Kepolisian ? 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden, karena sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.

"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," papar Pangeran saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

SELANJUTNYA >>>

3.Mantan Petinggi FPI Bentuk Ormas Baru

Berita Rekomendasi

Habis sudah keberadaan Front Pembela Islam (FPI). Organisasi massa yang sering mewarnai berita di Jakarta ini secara resmi dilarang oleh pemerintah.

Dibutuhkan enam orang pejabat setingkat menteri untuk memutuskan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Enam menteri yang menandatangani SKB tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang di Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri SKB tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini Rabu (30/12/2020).

SELANJUTNYA >>>

4. Roy Suryo Ungkap Kejanggalan Parodi Lagu Indonesia Raya

Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara soal video penghinaan dan pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya, di kanal YouTube My Asean yang diunggah di Malaysia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas