Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai Front Pembela Islam (FPI) memiliki hak berkumpul dan berserikat.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
Kapolri Keluarkan Maklumat
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, Jumat (1/1/2021).
Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.
Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Baca juga: FPI Berubah Nama Jadi Front Persatuan Islam, Polri: Itu Bukan Domain Kami
Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.
Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.