Rahayu Saraswati Sebut Gerindra Dukung Sikap Jokowi yang Tegas pada Kelompok Intoleran
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendukung kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menjaga persatuan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mendukung kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo untuk menjaga persatuan di Indonesia.
Termasuk sikap Jokowi yang tegas terhadap kelompok yang dinilai dapat membahayakan NKRI.
"Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI, karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi keutuhan bangsa ini," ungkap Saraswati kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2020) melalui keterangan tertulis.
"Justru untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," imbuh Saraswati.
Baca juga: Politisi Gerindra Minta FPI Tak Berkolaborasi dengan Pihak Asing: Sudahlah Jangan Mau Diperalat Lagi
Sosok yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan tersebut juga mengajak segala pihak untuk berpegang teguh pada nilai-nilai kebangsaan.
"Dalam menyambut Tahun Baru 2021, Partai Gerindra menegaskan kita tetap berpegang teguh pada Empat Nilai Kebangsaan kita: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang harus tetap kita jaga selama hayat masih dikandung badan," ungkap Saraswati.
Lebih lanjut, Saraswati juga berharap tahun 2021 sebagai tahun kebangkitan dari krisis akibat pandemi Covid-19.
"Partai Gerindra menyambut tahun baru 2021 dengan penuh optimisme."
"Kami berharap 2021 sebagai tahun kebangkitan setelah kita melewati tahun 2020 yang sampai saat ini masih belum lepas dari pandemi Covid-19."
"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Sindiran Balik Gerindra ke Demokrat Ihwal Sandi Jadi Menteri karena Balas Budi Pilkada Medan
FPI Dilarang Berkegiatan
Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia
Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.
Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.
Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)