Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Disangkakan 2 Pasal Sekaligus

Tersangka pembuat video parodi lagu Indonesia Raya, MDF (16), disangkakan dua pasal sekaligus.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Masih di Bawah Umur, Disangkakan 2 Pasal Sekaligus
Tangkap layar YouTube TribunTimur
Tersangka pembuat video parodi lagu Indonesia Raya, MDF (16), disangkakan dua pasal sekaligus. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembuat video parodi lagu Indonesia Raya, MDF (16), disangkakan 2 pasal sekaligus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube KompasTV, Jumat (1/1/2021).

"MDF disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

"Dan juga pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," kata Argo.

Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif 2 Remaja Buat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya Diduga karena Hal Ini

Baca juga: Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Baca juga: Aktor Utama Parodi Lagu Indonesia Raya Dibekuk di Jawa Barat Berkat Kerjasama Dengan Polisi Malaysia

Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk UU ITE.

Dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 untuk UU 24 Tahun 2009.

Argo menambahkan, mengingat tersangka masih di bawah umur, maka perlakukan tersangka akan berbeda dibandingkan dengan orang dewasa.

Berita Rekomendasi

"Dan perlakuannya dengan undang-undang anak," imbuhnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat memberikan update informasi terkait kasus parodi lagu Indonesia Raya (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

MDF Ditangkap di Cianjur

Sebelumnya, Penyidik Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka MDF pembuat video parodi lagu Indonesia Raya pada Kamis (31/12/2020).

MDF ditangkap saat berada di rumahnya di Cianjur, Jawa Barat.

Argo menyebut, MDF menggunakan nama lain saat melakukan aktivitas di dunia maya.


Ia memakai nama Faiz Rahman Simalungun.

"Dan orang melihat nama itu marga di Sumatera Utara, ternyata dia orang Cianjur dan dia kelas 3 SMP," imbuh Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas