Front Persatuan Islam Nilai Anggota FPI yang Terlibat Terorisme Tak Bisa Dikaitkan dengan Organisasi
Aziz Yanuar menyoroti soal pernyataan pemerintah yang menyebut ada sebagian anggota FPI terlibat dalam tindak pidana
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar menyoroti soal pernyataan pemerintah yang menyebut ada sebagian anggota Front Pembela Islam terlibat dalam tindak pidana, khususnya tindak pidana terorisme.
Menurut Aziz, hal tersebut tak bisa serta-merta dikaitkan dengan organisasi.
"Itu kan personal dan tidak dapat begitu saja merepresentasikan FPI," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Aziz mengklaim bahwa anggota FPI juga banyak melakukan kerja-kerja kebajikan, diantaranya membantu dalam bencana alam.
"Yang berkontribusi pada setiap momen kemanusiaan tanpa pandang suku agama dan rasnya, bahkan hingga internasional," kata Aziz.
"Yang berkontribusi dalam setiap hal terkait amar makruf nahi munkar di republik ini, yang berkontribusi dalam selalu menyuarakan kebenaran terkait ketidakadilan dan diskriminasi di republik ini. Nah, itu bagaimana?" lanjutnya.
Menurut Aziz, adalah sangat berbahaya menjustifikasi tindakan personal dan mengaitkannya dengan sebuah organisasi.
"Apakah kita jika seorang aparat negara korupsi, kita katakan doktrin korupsi adalah terkait negara itu?" pungkas Aziz.
Baca juga: Maklumat Kapolri, Minta Masyarakat Lapor Jika Jumpai Kegiatan FPI, Simbol, dan Atribut
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
Baca juga: Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.
Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.