LOGIN dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Disalurkan Januari-April 2021
Login dtks.kemensos.go.id segera untuk mengecek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dari Kemensos dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
4. Masukkan nama sesuai ID
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID dan nama yang diinput
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Diperpanjang 2021, Cek dengan NIK di dtks.kemensos.go.id
Baca juga: Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Bisa Pakai ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, & NIK
Jika di dalam database nama Anda tidak terdaftar, padahal layak untuk mendapatkannya, segera lapor secara mandiri.
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Baca juga: Kemensos Perpanjang BST Rp 300 Ribu di Tahun 2021, Akses dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos
Baca juga: 3 Bansos yang Akan Disalurkan Pemerintah di 2021, Termasuk Sembako Senilai Rp 200 Ribu
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Untuk mendaftar secara mandiri, berikut langkah-langkahnya yang Tribunnews kutip dari pusdatin.kemensos.go.id:
1. Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
2. Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
3. Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
4. Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
5. Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
6. Menteri sosial menetapkan DTKS.
(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono) (Kontan) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)