Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Tetap Mengacu SKB 4 Menteri

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Penulis: Yulis
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Tetap Mengacu SKB 4 Menteri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung membeli buku pelajaran di Pasar Buku Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020). Memasuki tahun ajaran baru 2020-2021, penjualan buku di Pasar Buku Palasari tidak seramai dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut akibat dari rendahnya daya beli masyakarat karena kondisi perekonomian masyarakat yang turun drastis akibat pandemi Covid-19. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.

Keempat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Bangkitkan UMKM, Ini Strategi BRI Akselerasi Penyaluran KUR Tahun 2021

Aturan yang diumumkan tanggal 20 November 2020 tersebut juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

Menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid. “PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun di Jakarta, Minggu (3/2/2021).

Berita Rekomendasi

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut Ainun mengatakan bahwa dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.


“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tutup Ainun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas