Polri Koordinasi dengan PDRM Malaysia Bawa Satu Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya ke Indonesia
Namun, tidak dijelaskan ihwal status hukum kedua bocah tersebut lantaran masih berusia di bawah umur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih tengah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membawa satu tersangka pelaku parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya berinisial NJ (11) ke Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan petugas kepolisian hingga saat ini baru menahan bocah SMP berinisial MDF (16) yang membuat lagu parodi tersebut.
Sementara itu, tersangka NJ masih dilakukan pemeriksaan oleh PDRM Malaysia di Sabah.
"Masih dikoordinasikan dengan PDRM Malaysia," kata Argo kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Anak SMP Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Ahli Soroti Tugas Guru Sejarah dalam Mendidik
Namun, tidak dijelaskan ihwal status hukum kedua bocah tersebut lantaran masih berusia di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya, tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia.
Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama.
Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).
Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia.
Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.
"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut.