Sri Mulyani akan Luncurkan Meterai Baru Rp 10.000 Awal Pekan Depan
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 bahwa meterai yang lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia menyatakan, telah siap menjual meterai baru Rp 10.000 yang rencana peluncurannya dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Manajer Meterai dan Konsinyasi Kantor Pusat PT Pos Indonesia Adrian Kurniawan mengatakan, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi acara peluncuran meterai baru itu dari Kementerian Keuangan.
"Masih menunggu informasi peluncuran.
Perkiraan tanggal 4 atau 5 Januari 2021 besok, tapi kami masih nunggu kepastiannya," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: DPR RI Sahkan Undang-Undang Bea Materai
Baca juga: Mulai 2021 Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Yang Rp 6.000 dan Rp 3.000 Dihapus
Adrian menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 bahwa meterai yang lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2021.
Syaratnya yakni dengan minimal nilai Rp 9.000 atau penggabungan dari nilai meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 atau Rp 6.000 dan 6.000.
"Meterai lama ini masih kami jual sampai dengan tanggal 31 Desember 2021," pungkas Adrian.