Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020

Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020 bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020
freepik.com
Ilustrasi Apa Itu Kebiri? Ini Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia Berdasar PP 70 Tahun 2020 

Adapun tata cara penilaian klinis sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.

b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

c. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.

d. Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Baca juga: Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi

2. Kesimpulan

Hal ini memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Berita Rekomendasi

Kesimpulan ini disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok

d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas