Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Menolak
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.
Ada alasan yang disampaikan kuasa humun mengenai hal tersebut.
"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata. Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara, kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kemudian, Hakim ketua Akhmad Sahyuti pun menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh pengacara.
"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.
Baca juga: Belum Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Pihak Rizieq Shihab Persoalkan Langsung Ditetapkan Tersangka
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;