Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Menolak
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Baca tanpa iklan