Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Prihatin Atas Tindakan Penghinaan terhadap Simbol-simbol Negara

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan prihatin atas tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimpinan MPR Prihatin Atas Tindakan Penghinaan terhadap Simbol-simbol Negara
(Istimewa/ kompas.com)
Seorang wartawan sedang mengambil gambar kediaman rumah terduga pembuat konten parodi Indonesia Raya berinisial MDF (15) di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021) (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan prihatin atas tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila, Pancasila sebagai ideologi negara, yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Lestari melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rerie, sapaan akrabnya, menyatakan sebagai lambang negara, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bendera Merah Putih, Burung Garuda Pancasila dan Pancasila sebagai ideologi negara adalah simbol negara yang melambangkan cita-cita nasional bangsa.

Baca juga: Polri Koordinasi dengan PDRM Malaysia Bawa Satu Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya ke Indonesia

Melambangkan perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa, sekaligus pemersatu bangsa dan negara Indonesia.

Namun, menurutnya, yang terjadi saat ini justru lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan, Bendera Merah Putih digosok dengan sikat wc, Burung Garuda Pancasila diinjak-injak dan Pancasila sebagai ideologi negara diplesetkan dan aksi itu dipertontonkan lewat media sosial.

"Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Bahkan secara historis lagu Indonesia Raya adalah simbol perjuangan dan perlawanan yang membangkitkan semangat kemerdekaan," imbuhnya.

Namun, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, masih banyak kalangan yang tidak memahami dan merendahkan arti dan makna lambang negara bagi suatu bangsa yang merdeka berdaulat penuh ini.

Bahkan, lanjut dia, yang berkembang saat ini adalah fenomena kebencian di sebagian generasi muda terhadap lambang-lambang negara.

Survei nasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan 85 persen generasi milenial rentan terpapar faham radikal.

Seperti ada benang merah, jelas Rerie, antara hasil survei BNPT dengan kenyataan keseharian yang mempertontonkan kebencian terhadap simbol-simbol negara.

Baca juga: Bocah Jadi Tersangka Parodikan Lagu Indonesia Raya, Reza Indragiri: Salah, tapi Haruskah Dipidana?

Menurut Rerie, persoalan penghinaan terhadap lambang negara tidak hanya terkait dengan urusan hukum semata tetapi marwah kebangsaan yang harus dijaga dan dihayati sebagai nilai-nilai kebangsaan yang harus disadari bersama oleh seluruh elemen bangsa.

"Ini merupakan tanggung jawab kita besama untuk membangun kesadaran anak bangsa agar lebih menghargai dan menghormati lambang-lambang kenegaraan sebagai jati diri bangsa, bahkan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari," ucap Rerie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas